Fraksi PAN Minta LKPJ Harus Memuat Azas Transaparansi
Lampung Selatan, Barometerlampung.co – Fraksi Partai Amanat Nasional PAN DPRD Lampung Selatan Meminta Lkpj Bupati Harus Memuat Azas Transaparansi.
Selain itu, LKPJ harus memenuhi capaian kinerja makro yang meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) angka kemiskinan dan angka pengngguran.
Masyarakat Lampung Selatan berkehendak untuk menjadikan visi pembangunan sebagai aspirasi, langkah strategis, energi untuk pembangunan dan identitas masyarakat yang bergerak kearah yang lebih baik, maju baik ecara komparaatif maupun kompotutif.
Untuk itu Fraksi Partai Amanat Nasional PAN DPRD Lampung Selatan meminta lkpj bupati harus memuat azas transaparansi, dalam arti keterbukaan pada pelaksanaan setiap kegiatan. Azas akuntabel dalam arti dapat dipertanggungjawabkan, baik secara adminstratif maupun fakta yang ada.
Azas akurasi dalam arti pelaksnaan harus tepat sasaran dan benar dan objektif mengenai keadaan yang sebenarnya tanpa pengaruh hal yang negatife.
Hal ini disampaikan Bayu Prasetya, juru bicara fraksi PAN pada rapat paripurna dprd penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban, LKPJ Bupati Lampung Selatan tahun anggaran 2023.
Selain itu, LKPJ harus memenuhi capaian kinerja makro yang meliputi indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengngguran, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita.
Meski memberikan catatan, fraksi PAN siap untuk membahas LKPJ Bupati Lampung Selatan tahun anggaran 2023 lebih mendalam bersama OPD, satker, baik mengenai progrm kegiatan, penganggaran, tujuan program kegiatan, indikator kinerja program target kinerja dan realisasi, serta permasalahan maupun upaya mengatasi permasakahannya.(*)
