Tahun 2020 Gaji Aparatur Desa Akan Naik Jadi Rp. 2 Jutaan
Kalianda, barometerlampung.co – Ketua DPRD Lampung Selatan H Hendry Rosyadi SH MH menyatakan bahwa gaji aparatur desa mulai Januari 2020 sudah setara dengan gaji ASN golongan II atau sekitar Rp. 2 jutaan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hendry Rosyadi, Kamis (24/10/2019) saat melakukan Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 di Aula Rumdin Ketua DPRD Kab. Lampung Selatan bersama TPAD bumi Khagom Mufakat yang dipimpin oleh Sekdakab Lampung Selatan Fredy SM.
” Ini amanah dari Pemerintah pusat bahwa, mulai tahun 2020 kita sudah harus melaksanakan PP 11/2019 tentang Pemerintahan desa, diantaranya adalah tentang penyetaraan honor aparatur desa yakni sebesar dengan gaji ASN golongan II ” kata Hendry.
Menurutnya peningkatan gaji aparatur desa tersebut bertujuan untuk peningkatan pelayanan aparatur desa kepada masyarakat, diharapkan dengan dinaikanya honor tersebut pelayanan senakin meningkat kepada masyarakat ” pungkasnya.
Sekdakab Lampung Selatan Fredy SM dalam tanggapanya mengatakan bahwa tunjangan untuk aparatur desa pada tahun anggaran 2020 sudah dinaikkan, hal itu terkait dengan PP 11/2019 yang harus diberlakukan ” Insyaalah untuk kenaikan gaji aparatur desa pada tahun anggaran 2020 sudah dianggarkan melalui APBD, dan berlaku mulai Januari 2020 ” tuturnya.
Sekedar untuk diketahui tunjangan kenaikan bagi aparatur desa tersebut yakni, Sekretaris desa Non ASN, Kaur dan Kadus. (bs/ade)
