Fraksi Gerindra Meminta Penjabaran Kegiatan OPD
Lampung Selatan, Barometerlampung.co – Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung Selatan menyampaikan beberpa hal yang perlu mendapat perhatian dan rekomendasi terhadap LKPJ bupati tahun anggaran 2023, baik antara program kegiatan, indikator kinerja program kegiatan, sub kegiatan.
Pada bidang Pendidikan, Pembangunan, rehabilitasi sarana-prasarana pendidikan sekolah, baik ruang kelas baru, ruang guru, kepala sekolah, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, rehab berat, ringan pada sekolah, perlu disajikan lokasinya, sehingga antara target kinerja dengan realisasi lebih jelas, dapat disesuaikan sehingga tujuan program kegiatan, meningkatnya kualitas pendidikan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, dapat tercapai dan sesuai dengan target yang tertuang dalam RPJMD.
Pada bidang Kesehatan, perlu penjabaran tujuan program kegiatan meningkatnya kualitas hidup masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, dengan indikator kinerja, program kegiatan yaitu jumlah sarana, prasarana dan alat Kesehatan, fasilitas yang telah dibangun, direhab, dipenuhi guna meningkatkan pelayanan kesehatan pada Masyarakat, untuk itu perlu penjabaran lokasi kegiatan dan tepat sasaran dan meningkatnya pelayanan Kesehatan.
Bidang pekerjaan umum dan tata ruang, meminta agar program, kegiatan, sub kegiatan normalisasi, restorasi sungai perlu dijabarkan lokasinya dan permasalahannya, sehingga realisasi sesuai dengan target kinerja.
Program penyelenggaraan jalan kabupaten, indikator kinerja program kegiatan, sub kegiatan perlu di jabarkan, panjang jalan kabupaten kondisi mantap, panjang jalan desa/ lingkungan kondisi mantap.
Panjang jalan kondisi rusak ringan menjadi sedang, untuk itu perlu penjabaran lokasi kegiatan dan disesuaikan dengan target RPJMD Kabupaten Lampung Selatan sehingga jalan kabupaten yang menghubungankan antar desa mapun sentra prodoksi pertanian akses pendidikan dapat terealisasi.
Dibidang permukiman, Fraksi Gerindra juga meminta agar pemerintah melanjutkan program perumahan dan kawasan permukiman kumuh, guna memenuhi perbaikan rumah tidak layak huni untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya pemukiman kumuh, menjadi rumah layak huni dan sehat. (*)
