Fraksi Demokrat Sangat Antusias Fraksi Harus Mempunyai Sekretariat Sendiri
Kalianda, Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan sangat antusias mendengar bunyi pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) pada rancangan peraturan tatib yang disampaikan pada hari ini, yang isinya memuat “fraksi harus mempunyai sekretariat sendiri”.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat Ayu Kumala Sari, Pada Sidang Paripurna DPRD Lampung Selatan, Dalam Rangka Pengambilan Keputusan DRPRD Tentang Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Jum,at (21/2/2025)
Juru Bicara Fraksi Demokrat Ayu Kumala Sari mengatakan, Pentingnya ruang khusus untuk fraksi dan Tenaga ahli. “Ruang khusus ini sangat penting agar anggota fraksi memiliki tempat yang kondusif untuk bekerja, Katanya.
Pentingnya ruang khusus untuk fraksi dan Tenaga ahli untuk direalisasikan didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut:
- Fasilitas untuk Diskusi dan Koordinasi Internal. Dengan adanya ruang khusus, anggota fraksi dapat berdiskusi secara lebih intensif.
- Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja. Ruang khusus memungkinkan anggota fraksi memiliki tempat yang kondusif untuk bekerja, baik dalam menyusun rancangan kebijakan, menyusun pendapat fraksi atau menerima audiensi dari masyarakat dan stakeholder lainnya.
- Mempermudah Koordinasi dengan Eksekutif dan Publik
Fraksi sering kali berperan sebagai jembatan komunikasi antara Eksekutif dan Masyarakat. Dengan adanya ruang fraksi, koordinasi ini bisa dilakukan lebih efektif, termasuk dalam menerima masukan dari konstituen atau organisasi masyarakat.
Dengan alasan alasan tersebut, pengaturan ruang fraksi dan tebaga ahli dalam Tatib DPRD bukan hanya soal fasilitas fisik, tetapi juga soal mendukung efektivitas kerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara maksimal.(*)
