Fraksi PKS Soroti Minimnya Realisasi Pokir DPRD Dalam Pembangunan
Lampung Selatan, Barometerlampung.co – Fraksi PKS mencermati tentang minimnya realisasi pokok pikiran, pokir DPRD dalam pembangunan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023, yang juga merupakan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun sebelumnya.
Padahal pokir merupakan amanah undang-undang nomor 32 tahun 2015 pasal 58 yang menyebutkan, anggota DPRD bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, dan permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 78 ayat 2 dan 3 bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran dprd sebagai masukan dalam perumusan kegiatan di APBD.
Hal ini disampaikan Muhammad Akyas juru bicara fraksi PKS pada rapat paripurna DPRD penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023.
Menurut fraksi PKS pokir juga representasi sumpah anggota DPRD sesuai pasal 104 dan 157 undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang di wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. Pokir juga merupakan harmonisasi eksekutif – legislative, sesuai visi misi Bupati Lampung Selatan khususnya pada penjabaran semangat gotong royong.
Tidak terealisasinya pokir adalah pelanggaran undang-undang, sumpah jabatan dan amanah rakyat, tidak terealisasinya pokir juga menyebabkan ketidak percayaan masyarakat kepada anngota DPRD dan Bupati sebagai penanggung jawab pelaksanaan pembangunan di Lampung Selatan.
Fraksi PKS mencermati tentang penyelesaian perekrutan PPPK, khususnya PPPK guru lulus passing grade yang sampai hari ini belum selesai. hal ini tidak sesuai dengan amanah undang-undang peraturan Mentri PAN RB nomor 20 tahun 2022, bahwa guru lulus passing grade tahun 2021 sebagai prioritas 1 atau tanpa tes.(*)
